Jumat, 04 November 2011

Seni Lukis Dalam Perspektif Islam

Seni Lukis Dalam Perspektif Islam
Muhammad Affan Fahmi

Latar Belakang
Seni rupa khususnya seni lukis berkembang pesat di dalam islam pada abad ke-7 M. Pada saat itu, yang dihasilkan hanya lukisan miniatur atau lukisan yang berukuran kecil. Biasanya lukisan dijadikan sebagai ilustrasi buku. Baru pada abad ke-17 M muncul lukisan berukuran besar yang dilukis di dinding.

Di dalam Islam banyak sekali pendapat mengenai seni lukis, baik yang pro maupun kontra. Pendapat yang pro beranggapan bahwa hasil ciptaan manusia dalam seni lukis tidak bisa menyamai ciptaan Tuhan, sehingga hanya dianggap sebagai penjiplakan dan ingin memperlihatkan keagungan ciptaan Tuhan. Sementara itu, pendapat yang kontra beranggapan
bahwa hasil ciptaan manusia dalam seni lukis ingin menyamai kesempurnaan bentuk ciptaan Tuhan.
Oleh karena itu, terjadi kotroversi dikalangan Islam mengenai seni lukis ini sampai sekarang, sehingga menjadi topik yang cukup menarik untuk dibahas lebih jelas agar tidak ada lagi keragu-raguan dalam melukis.

Pembahasan
            Seni rupa merupakan segala sesuatu hasil cipta manusia yang bisa dirasakan dengan panca indra dengan konsep garis, bentuk, bidang, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan yang mempunyai nilai keindahan. Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar.
            Di dalam Islam banyak sekali pendapat mengenai seni lukis ini, baik yang pro maupun kontra. Dalam sebuah hadis yang melarang melukis yang diriwayatkan Muslim, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya di Hari Kiamat adalah pelukis”.
Melukis dalam hal ini tidak diperbolehkan, karena pelukis dianggap menyamai ciptaan  Tuhan dengan menciptatakan makhluk bernyawa. Selain itu, pada zaman jahiliyah gambar atau lukisan makhluk bernyawa dijadikan bentuk yang diagung-agungkan serta dipuja. Dikhawatirkan akan bertujuan untuk menyaingi dan menandingi ciptaan Tuhan serta akan mempengaruhi tauhid dan aqidah agama islam, sehingga ada larangan untuk melukis.
            Para ulama ada juga yang memperbolehkan melukis. Menurut Abduh, "Pembuatan gambar telah banyak dilakukan dan sejauh ini tidak dapat dipungkiri manfaatnya. Berbagai bentuk pemujaan atau penyembahan patung atau gambar telah hilang dari pikiran manusia”.
            Namun, sekarang para ulama memperbolehkan melukis karena berbagai bentuk pemujaan terhadap lukisan telah hilang dari pikiran manusia. Dengan kata lain, terjadi kebebasan dalam melukis dikalangan islam selama mempunyai tujuan tertentu yang jelas dan mempunyai manfaat bagi pelukis maupun masyarakat.
Oleh karena itu, dalam islam terjadi kontroversi hingga sekarang mengenai seni lukis ini. Seni lukis pada masa islam dulu sangat dilarang karena takut mempengaruhi tauhid dan agama islam serta takut menyamai keagungan tuhan karena diagung-agungkan dan dipuja. Namun, sekarang seni lukis diperbolehkan karena bentuk pikiran mengenai pemujaan dan mengagung-agungkan lukisan sudah hilang. Sekarang melukis bisa dilakukan secara bebas dan tidak ada batasan selama mempunyai tujuan yang pasti dan ada manfaatnya serta tidak mempengaruhi tauhid dan aqidah agama Islam.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar